Total Pageviews

Sunday, July 7, 2013

Pengertian Kliring


Pengertian Kliring
Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan “
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit

Fungsi Peranan Kliring
A.    Kliring Penyerahan

Kliring Penyerahan adalah bagian dari suatu siklus Kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE yang disampaikan oleh Peserta. Dalam kliring penyerahan, peserta kliring akan menyerahkan warkat-warkat/DKE kliringnya baik warkat/DKE debet maupun warkat/DKE kredit kepada penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut dengan warkat/DKE keluar (outward clearing) serta menerima warkat/DKE debet maupun kredit dari penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut warkat/DKE masuk (inward clearing).

            Atas dasar penyerahan warkat/DKE kliring dimaksud, Penyelenggara akan melakukan perhitungan kliring sehingga dapat menghasilkan Bilyet Saldo Kliring dan berbagai bentuk laporan kliring yang dapat berguna bagi penyelesaian akhir transaksi kliring ke rekening giro bank di Bank Indonesia dan pembukuan transaksi kliring ke rekening nasabah bank.

B.     Kliring Pengembalian (Retur)

Kliring Pengembalian adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.

PERANAN KLIRING
1.      Cap kliring
Semua warkat harus dicap terlebih dahulu dengan cap yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta yang bersangkutan. Cap kliring harus disetujui oleh penyelenggara dan di muka peserta lain.demikian pula bila ada perubahan atau pegantian Cap kliring. Cap kliring pada nota debet maupun kredit merupakan bukti atau tanda pengenal dari peserta. Cap kliring pada bilyet giro yang tidak ditolak berarti peserta yang membubuhi Cap tadi telah menerima sejumlah dana yang tercantum dalam bilyet giro tersebut. Jika dalam satu warkat terdapat lebih dari satu cap kliring maka cap kliring terdahulu harus dibatalkan denganm cap kliring pembatalan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari peserta yang bersangkutan.

2. Kliring Penyerahan

     Untuk memperlancar penyelenggaraan kliring,peserta dibagi atas beberapa kelompok. Sebelum kliring dimulai warkat-warkat dipisahkan menurut kelompok yang bersangkutan.warkat debet dan warkat kredit diperinci nilai nominalnya dalam daftar kliring tersendiri.nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan. Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.berlangsung antara yang menyerahkan dan yang menerima warkat setelah menandatangani daftar kliring sebagai bukti penerimaan. Apabila terjadi perbeaan pendapat antara dua peserta mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring.maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
Dari hasil penyerahan dan penerimaan warkat masing-masing wakil peserta disusun neraca penyerahan ditandatangani dan dibubuhi nama jelas.neraca kliring ini harus dilengkapi dengan rekapitulasi penyerahan dan penerimaan baik untuk warkat-warkat debet maupun kredit.
     Peserta dilarang menerima setoran untuk langsung dikliringkan di kantor penyelenggara.


3. Penolakan Warkat

    Warkat debet dapat diterima oleh masing-masing pesrta apabila warkat tersebut memenuhi syarat dan dananya cukup tersedia. Semua warkat debet yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan butir a) diatas dikembailiakan pada peserta yang mengajukan pada waktu kliring retur.pengembalian warkat kredit dilakukan melalui kliring penyerahan setelah diketahui adanya kesalahan.
     Pengembalian warkat disertai dengan surat keterangan penolakan (SKP) yang ditandatangani dan diberi nama jelas peserta penerima. SKP tersebut berisi alassan-alasan penolakan warkat.sesuai ketentuan-ketentuan tentang cek bilyet giro kosong.


Cara penyampaian warkat :
Warkat asli diserahkan kepada pesrta yang mengkliringkan, tembusan pada penyetor    Tembusan pada penyelenggara, warkat yang ditolak dan diduga ada kriterianya dengan kejahatan,harus ditahan,kemudian dibuat surat keterangan pemalsuan dan dilaporkan pada polisi.

4. Kliring Retur

Semua warkat yang dikembalikan (diretur),disortir kemudian dibagi menurut kelompok masing-masing peserta.warkat-warkat ini kemudian dicatat dalam daftar kliring retur dengan diperinci menurut nilai nominalnya kemudian dijumlahkan warkat-warkat nilai nominalnya.setelah ditanda tangani wakil peserta,daftar kliring retur besrta wakil-wakil kliring tentang dapat tidaknya satu warkat kliring ditolak,mak keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.dari hasil serah terima warkat dalam kliring retur kemudian disusun neraca kliring retur yang saldonya merupakan pelengkap dari saldo neraca kliring penyerahan.

5. Bilyet Saldo

Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan  neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil kliring dan call money.oleh penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan kompilasi dari neraca masing-masing pesrta.kliring dinyatakan selesai apabila neraca kliring gabungan telah seimbang dan hasil kliring masing-masing peserta telah dapat diselesaikan.

6. Dihentikan dari Kliring

Apabila jumalh kewajiban dari suatu peserta melampaui jumlah dana (saldo) dan jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggara,mak pelampauan itu disebut sldo negatif.peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo negatif itu selama 30 menit setelah pertemuan kliring retur ditutup.jika sampai batas waktu tadi tidak dapat diselesaikan juga maka atas pertunjukan Bank Indonesia penyelenggaraan dapat memperpanjang waktu yang dimaksud sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara dibuka dan jika saldo negatif tidak dapat diselesaikan juga maka terhadap peserta itu dikenakan penghentian sementara pengikut sertaannya dalam kliring.

7. Pengunduran Diri dari Kliring
Peserta dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dari kliring jika mengalami hal-hal sebagai berikut :


     Mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak terpenuhinyan syarat-syarat untuk diikut sertakanya lebih lanjut kliring. Kepengurusan peserta yang bersangkutan tidak menunjukan keadaan semestinya seperti perselisiahan dalam kepengurusan

Jenis Dan Ruang Lingkup
Jenis – jenis Kliring
1.      Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2.      Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.
3.      Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.

No comments:

Post a Comment